PRFMNEWS – Berikut ini risiko yang dihadapi oleh maskapai jika layanan tunda penerbangan kurang baik atau buruk.
Sebagaimana dilansir dari Instagram milik Ditjen Perhubungan Udara RI @djpu_151 berdasarkan PM 85 tahun 2015, jika mengalami penundaan penerbangan, maka maskapai harus bisa menghadapinya dengan meningkatkan pelayanan dan memberikan informasi lengkap.
Hal tersebut ternyata diawasi dan dapat berakibat sanksi bagi maskapai, berikut apa saja sanksinya.:
Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana
Maskapai diberikan sanksi berdasarkan penilaian yang dilakuukan oleh Direktur Jenderal:
1. Sanksi berupa teguran tertulis apabila bobot penilaian di bawah 60% berturut-turut selama 3 bulan
2. Sanksi berupa pembekuan rute baru apabila bobot penilaian di bawah 60% berturut-turut selama 3 bulan sejak diberikan surat peringatan
3. Sanksi berupa pengurangan rute apabila bobot penilaian di bawah 60% berturut-turut selama 3 bulan sejak diberikan sanksi pembekuuan rute