Aturan Penggunaan Masker Dilonggarkan, Menkes: Bagian Transisi ke Endemi

- 18 Mei 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /Pixabay/Roksana96

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan terkait pelonggaran penggunaan masker.

Masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker pada saat beraktivitas di luar ruangan atau tempat terbuka.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin yang menindaklanjuti penyataan presiden.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Masyarakat Tidak Pakai Masker, Kecuali Kategori Berikut

"Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi," ujar Menkes dalam keterangan pers, Selasa 17 Mei 2022.

Sebelumnya Kemenkes telah melakukan survei terhadap masyarakat di Jawa-Bali jelang mudik lebaran.

Hasil menunjukkan, bahwa 99,2 persen telah memiliki antibodi baik yang berasal dari vaksin maupun terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Ada Pelonggaran Prokes, Masyarakat Diminta Tetap Gunakan Masker untuk Cegah Tertular Penyakit Selain Covid-19

"Kita lihat bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan terhadap varian baru yang sekarang lagi beredar di seluruh dunia dengan cukup baik," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x