Isi Lengkap SE Terbaru Pemerintah soal Aturan Wajib Pakai Masker Dicabut

- 10 Juni 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi penggunaan masker.
Ilustrasi penggunaan masker. /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah resmi mencabut aturan wajib memakai masker saat melakukan perjalanan naik transportasi umum, hingga pada kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Meski aturan wajib pakai masker sudah resmi dicabut, pemerintah tetap menganjurkan masyarakat yang sedang tidak sehat untuk tetap memakainya.

Aturan terbaru terkait pencabutan pemakaian masker bagi orang sehat itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan Jumat, 9 Juni 2023.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Transisi untuk Akhiri Status Darurat Pandemi Covid-19

Surat Edaran ini sekaligus mencabut kebijakan yang sebelumnya berlaku yakni, SE No. 24/2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.

Isi lengkap SE terbaru dari Satgas Covid-19 tersebut secara umum mengatur prokes kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik.

Masyarakat diimbau untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi guna mencegah penularan Covid-19 dengan beberapa anjuran yang tercantum dalam SE tersebut.

Baca Juga: China Sebut Virus Covid-19 Tetap Bahaya Meski WHO Cabut Status Darurat Pandemi

Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x