PRFMNEWS – Bagi pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa mendapatkan sejumlah manfaat, salah satunya Jaminan Hari Kerja (JHT).
JHT merupakan uang tunai yang diberikan apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Besaran JHT setiap orang akan berbeda, berdasarkan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Baca Juga: Buruh di Kota Bandung Sampaikan Aspirasi terkait Pencairan JHT, Yana: Hak Buruh jangan Sampai Hilang
Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa cek secara langsung saldo JHT melalui aplikasi yang telah disediakan.
Uang tunai JHT bisa dibayarkan sekaligus, apabila memenuhi kriteria berikut:
- Usia 56 tahun
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
Baca Juga: Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Resmi Batal, Menaker: Kembali ke Permenaker Lama dan Dipermudah
Apabila ingin mengetahui Saldo JHT saat ini, maka bisa cek secara mandiri dengan cara berikut:
1. Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
2. Buat Akun berdasarkan data peserta
3. Pilih menu Jaminan Hari Tua
4. Masuk menu Cek Saldo
5. Pilih Nomor Kartu Peserta KPJ
6. Setelah berhasil masuk ke halaman Cek Saldo
7. Pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
8. Saldo JHT beserta informasi detailnya akan tercantum