Syarat Rekomendasi Kemenag Paspor Umrah dan Haji Dicabut, Ternyata Ini Alasannya

- 27 Februari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

PRFMNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan syarat penggunaan rekomendasi pengurusan paspor umrah dari Kemenag yang dicabut merupakan kewenangan imigrasi.

Hal tersebut disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin yang menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang dalam penerbitan paspor bagi jemaah umrah.

Nur Arifin menyatakan, kewenangan penerbitan paspor sepenuhnya ada pada Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Baca Juga: Menhub Budi Karya Lobi Arab Saudi untuk Penerbangan Haji dan Umrah dari Kertajati

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie.

Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Baca Juga: Butuh Paspor Sesegera Mungkin? Coba Layanan Percepatan Paspor, Sehari Langsung Jadi, Simak Cara Mengajukannya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x