Syarat Rekomendasi Kemenag Paspor Umrah dan Haji Dicabut, Ternyata Ini Alasannya

- 27 Februari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

Yang awal meminta rekomendasi Kemenag adalah Ditjem Imigrasi

“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor umrah,” katanya.

Saat itu, Kemenag diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," sebutnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Hukum Bagi Santri, Program Jaksa Masuk Pesantren Diapresiasi DPRD Kota Bandung

Sementara itu, Nur Arifin tak banyak komentar soal kebijakan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa tugas dan fungsi penerbitan paspor berada di wilayah imigrasi Kemenkumham. Pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur persyaratan penerbitan paspor itu, termasuk untuk umrah dan haji.

Seperti diketahui, persyaratan surat rekomendasi untuk paspor itu pernah dikeluhkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AMPHURI Firman M. Nur.

Dia meminta agar syarat tersebut dicabut karena memberatkan masyarakat. Selain itu, kata dia, surat rekomendasi Kemenag tidak menjamin jemaah umrah tidak kabur dan menjadi tenaga kerja non prosedural di Saudi.

Baca Juga: DKPP Periksa Ketua KPU Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Proporsional Daftar Calon Tertutup

Meski sejatinya jumlah jemaah yang overstay pun sangat sedikit.

”Masih di bawah 0,05 persen dari jumlah jemaah umrah Indonesia,’’ ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x