Tata Cara Daftar Bansos Pemerintah untuk Fakir Miskin

- 7 Januari 2021, 15:30 WIB
Berikut ini tata cara pendaftaran bansos dari pemerintah pusat untuk kalangan fakir miskin
Berikut ini tata cara pendaftaran bansos dari pemerintah pusat untuk kalangan fakir miskin /Kemensos.

PRFMNEWS - Bansos masih terus digulirkan pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk fakir miskin di tengah pandemi Covid-19. Berikut tata cara daftar dan proses penetapan bansos senilai Rp300 ribu ini.

Untuk mendapatkan bansos ini, fakir miskin daftarkan diri kepada Kepala Desa atau Lurah sesuai domisili, dengan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah daftarkan diri sebagai calon penerina bansos kepada Kepala Desa atau Lurah, data calon penerima manfaat dari kalangan fakir miskin akan dimusyawarahkan di Kantor Desa atau Kantor Kelurahan.

Baca Juga: Kota Bandung Mulai Vaksinisasi Tahap I Kamis Pekan Depan

Baca Juga: Mendagri Terbitkan Instruksi Soal PSBB Jawa-Bali, Ini Aturan yang Berlaku

Baca Juga: DPR RI Sebut Banyak Daerah Akan PSBB Lagi Jika Data Real Covid-19 Dibuka

Data hasil pendaftaran masyawarah terkait calon penerima bansos dari kalangan fakir miskin kemudian disampaikan Kepala Desa maupun Lurah kepada Bupati atau Wali Kota.

Kemudian, data hasil pendaftaran dan musyawarah terkait calon penerima bansos dari kalangan fakir miskin diverifikasi Bupati maupun Wali Kota dan divalidasi kepada Menteri Sosial melalui Gubernur.

Dina Sosial untuk akan ikut melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran calon penerima bansos yang diajukan kalangan fakir miskin sebelum nantinya ditetapkan oleh Menteri Sosial.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x