Provinsi Jawa Tengah
- Semarang Raya (meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Grobogan)
- Banyumas Raya (meliputi Kota Purwokerto, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Kebumen)
- Kota Surakarta dan sekitarnya (Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Karanganyar)
Provinsi Jawa Timur
- Surabaya Raya (meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik)
- Malang Raya (meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu)
DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Kulonprogo
Provinsi Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Bandung
Baca Juga: Lagi-lagi Pecah Rekor! Konfirmasi Positif Corona di Indonesia Bertambah 9 Ribu Kasus
View this post on Instagram
Baca Juga: Awal Tahun, Harga Komoditas Cabai Masih ‘Sangat Pedas’
Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto kota/kabupaten yang menerapkan pembatasan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu:
– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen,
– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen,