PRFMNEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Janurari 2021.
Inmendagri tersebut ditujukan kepada para kepala daerah yang masuk dalam PSBB Jawa-Bali tanggal 11-25 Januari 2021.
Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19 yang bertujuan untuk keselamatan rakyat, di antaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: DPR RI Sebut Banyak Daerah Akan PSBB Lagi Jika Data Real Covid-19 Dibuka
“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” uajr Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan di Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.
Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid -19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk itu diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota:
Dalam instruksi tersebut juga disebutkan, bagi Gubernur dan Bupati/Wali kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud, untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Kabupaten / Kota yang Terapkan PSBB di Jawa-Bali
Secara rinci, Inmendagri ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.