Syarat dan Cara Mendapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta Korban Covid-19

- 7 Januari 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Dok PRFM.


PRFMNEWS - Pemerintah akan memberikan uang santunan kepada warga yang meninggal akibat Covid-19.

Besaran santunan kematian itu adalah Rp15 juta per jiwa. Uang santunan akan diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.

Namun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga: BPOM Sebut Vaksin Tetap Aman Meski Ada Efek Samping Demam, Pegal, dan Lemas Sedikit

Baca Juga: Epidemiolog: Belum Ada Vaksin di Dunia yang Berhasil Buktikan Tidak Menularkan Lagi ke Orang Lain

Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris
2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)
4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)
6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris
7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)

Mekanisme pengajuan santunan kematian Covid-19:

1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera
2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal
3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan
4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI
5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI
6. Usulan diverifikasi dan divalidasi oleh Dirjen Kemensos RI
7. Jika data usulan sudah benar dan lengkap, santunan akan ditransfer melalui rekening ahli waris***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x