PRFMNEWS - Mulai tanggal 11-25 Januari 2021, seluruh provinsi di Pulau Jawa - Bali akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari - 25 Januari dan akan terus dievaluasi," kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, dalam konferensi video virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021.
Adapun aturan selama diterapkannya PSBB di Jawa-Bali sesuai dengan PP 21 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair, Cek di Sini Cara Mudah Mencairkannya
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PSBB di Jawa-Bali Mulai 11 Januari 2021, Berlaku di Semua Provinsi
Baca Juga: BREAKING NEWS : Persipura Hentikan Seluruh Aktivitas Tim
1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
2. Kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.
4. dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.