Aturan Perjalanan Udara Dari dan Ke Pulau Jawa-Bali Selama PSBB, Ini Lengkapnya

- 8 Januari 2021, 22:05 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. /ANGKASA PURA

PRFMNEWS – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran yang ditandatangai Ketua Satgas Doni Monardo itu mulai efektif berlaku 9 Januari 2021 esok.

Untuk perjalanan udara menuju Pulau Bali, General Manager Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung, Iwan Winaya Mahdar menjelaskan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Di antaranya, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara menuju Pulau Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampel nya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Baca Juga: CEK FAKTA: SMS dari BNPB yang Sebut Kabupaten Bandung Berpotensi Banjir Esok 9 Januari

“Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Iwan saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat 8 Januari 2021.

Sementara itu untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa maupun perjalanan udara antar provinsi atau kabupaten/kota di pulau Jawa, pelaku perjalanan udara wajib wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampel nya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam

“Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.

Baca Juga: Resmi! Ridwan Kamil Tegaskan 20 Daerah Ini Terapkan PSBB Proporsional Hingga 25 Januari 2021

Selain itu, dalam surat edaran ini pun tertulis bahwa anak berusia di bawah 12 tahun tak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x