Kasus Corona Kian Mengkhawatirkan, Anies Tarik Rem Darurat Lagi, Jakarta PSBB Ketat 11-25 Januari

- 9 Januari 2021, 15:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali berlakukan pengetatan PSBB DKI Jakarta, seiring Kebijakan PPKM Jawa Bali dari pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kembali berlakukan pengetatan PSBB DKI Jakarta, seiring Kebijakan PPKM Jawa Bali dari pemerintah pusat. /(PPID DKI Jakarta)

PRFMNEWS – Penyebaran virus corona (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta yang kian mengkhawatirkan, membuat Gubernur Anies Baswedan kembali menarik rem darurat.

Anies memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat mulai 11 sampai 25 Januari 2021.

PSBB diperketat tersebut diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain karena kondisi penyebaran virus yang kian melonjak, PSBB juga dilakukan guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat menekan kasus pemaparan Covid-19.

"Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan,” ucap Anies di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Sempat di-Lockdown, Layanan Samsat Pajajaran Kota Bandung Dibuka Lagi Senin Esok

Baca Juga: Terungkap ! Ternyata Ini Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Terus Melonjak

Menurut Anies, DKI juga saat ini sedang berada di titik kasus aktif tertinggi yaitu di kisaran angka 17.383.

“Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," katanya sebagaimana dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Selain itu, kata Anies, kebijakan pengetatan ini diambil berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB sebelumnya pada September 2020.

Saat itu kasus aktif bisa diturunkan secara signifikan dari lonjakan kasus aktif Covid-19 akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.

"Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Akan Gelar Olah TKP Terkait Video Asusila Gisel di Medan

Baca Juga: Hanya dengan NIK KTP, Begini Cara Mudah Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu Januari 2021

"Akhirnya, beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif," tuturnya.

Namun, libur panjang memang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus, terlebih, pada Desember 2020 terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Sehingga, menurut Anies, apabila warga ramai-ramai berlibur panjang, kasus aktif akan cenderung naik dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

"Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat dari pada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan," ujar Anies.

Baca Juga: 15 Pegawai Positif Covid-19, Layanan Samsat Pajajaran Kota Bandung Dihentikan Sementara

Baca Juga: Gawat ! Keterisian Ruang ICU Pasien Covid-19 di RSHS Bandung Capai 92 Persen

Bahkan, pada pengetatan PSBB sebelumnya pada pertengahan September, tambah Anies saat itu kapasitas ICU di Jakarta berisiko dilampaui oleh jumlah pasien yang membutuhkan perawatan ICU.

"Lalu, setelah pengetatan PSBB dilakukan, Pemprov DKI Jakarta ekstra keras menambah kapasitas faskes. Sehingga, jika kapasitas ICU bertambah, maka kurva jumlah pasien yang memerlukan perawatan ICU melandai dan gap di antaranya melebar, sehingga situasi menjadi lebih aman," ungkap Anies.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x