PRFMNEWS - Sebanyak 15 pegawai kantor Samsat Pajajaran Kota Bandung dilaporkan positif Covid-19. Atas kejadian tersebut seluruh aktifitas pelayanan dihentikan sementara waktu.
"Di Samsat Pajajaran Kota Bandung telah ditemukan 1 orang ASN yang terkonfirmasi positif Covid 19 pada tanggal 30 Desember 2020 dan selanjutnya telah dilakukan test PCR kepada seluruh staf pada tanggal 4 Januari 2021 memang ditemukan ada 14 orang ASN yang terkonfirmasi positif , sehingga total 15 ASN positif Covid 19, 1 orang dirawat di RS (bergejala) dan 14 orang OTG Isolasi mandiri," kata Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko melalui pesan singkat kepada Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 9 Januari 2021.
Selama penutupan berlangsung, pihak Bapenda sendiri akan melakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan di Samsat Pajajaran.
Baca Juga: Gawat ! Keterisian Ruang ICU Pasien Covid-19 di RSHS Bandung Capai 92 Persen
Baca Juga: Kota Bandung PSBB Proporsional 11-25 Januari 2021, Cek Poin Diaktifkan Lagi?
"Kami bersama mitra putuskan hari Sabtu 9 Januari 2021 dan Minggu 10 Januari 2021 untuk menutup pelayanan, karena akan dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan seluruh ruangan kantor," tambahnya.
Bagi wajib pajak yang jatuh tempo hari ini, pihak Bapenda tidak akan mengenakan denda.
"Khusus bagi yang jatuh tempo hari ini dan kantor layanannya di Samsat Pajajaran tidak dikenakan denda," katanya.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Hanya 20 Daerah di Jawa Barat yang Lakukan PSBB Proporsional 11-25 Januari 2021