15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, Cara Cek Pajak Motor hingga Balik Nama Tanpa BPKB

- 4 Juli 2022, 20:42 WIB
15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022
15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022 /Pixabay /Juan Luis

Ya, bayar beberapa bulan karena masa berlaku pajak berubah. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan ke depan dan dibayarkan dimuka.

Untuk setiap proses BBNKB Kedua, maka masa pajak 12 (dua belas) bulan ke depannya adalah terhitung sejak dilakukannya proses BBN. Terhadap masa pajak yang telah dibayarkan namun belum terlewati karena dilakukan proses BBN, akan diberikan kompensasi, sehingga cukup membayar sisa pajak setelah dikurangi kompensasi.

Untuk kasus Juli telah dilakukan pembayaran PKB namun dilakukan proses dan pembayaran BBN pada bulan Agustus, cukup membayar pajak selama satu bulan saja (bukan 12 bulan), namun tetap diberikan pembebasan Pokok BBNKB Kedua. Namun, untuk Proses BBN tetap dikenakan PNBP Polri sesuai aturan. (Ada biaya STNK, TNKB, BPKB dan Cabut Berkas).

15. Apa maksudnya "Bebas tunggakan PKB tahun ke 5"? Apakah biaya pajak tahun ke 5 jadi gratis? kalau pajak tidak menunggak. Tapi bayar pajak 5 tahunan, apakah ada diskon?

Iya, jika menunggak lebih dari lima tahun. Jadi, tinggal bayar tunggakan pajak 4 tahun saja dan untuk tahun ke 5 dibebaskan.

Jika membayar lebih awal sebelum jatuh tempo ada Diskon PKB yang hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang taat membayar pajak sebelum jatuh tempo dengan besaran diskon PKB dari 2 persen sampai dengan 10 persen selama masa program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah