Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Tata Cara Bayar PKB 5 Tahunan

- 25 Juni 2022, 19:20 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Bapenda Jabar memberikan 5 program pemutihan pajak kendaraan yang keuntungannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, program tersebut meliputi, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama II, bebas tunggakan PKB tahun ke 5, diskon pajak kendaraan bermotor, dan diskon BBNKB I.

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, membayar pajak adalah hal yang wajib dilakukan. Tak terkecuali bagi Wajib Pajak yang memiliki kendaraan bermotor, diharuskan membayar pajak kendaraannya juga.

Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan tiap satu tahun sekali.

Baca Juga: Balik Nama Kendaraan di Program Pemutihan Pajak Jabar, Berikut Ketentuan dan Caranya

Namun, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak atau melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan disertai penggantian (Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru setiap 5 tahun sekali sebagai syarat bahwa kendaraan layak dan legal untuk beroperasi di jalanan umum.

Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan yakni sebagai berikut, dikutip prfmnews.id dari Bapenda Jabar.

Syarat Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

1. STNK asli.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x