15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, Cara Cek Pajak Motor hingga Balik Nama Tanpa BPKB

- 4 Juli 2022, 20:42 WIB
15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022
15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022 /Pixabay /Juan Luis

Tidak ada denda pajak, untuk biaya BBNKB II dibebaskan, tetapi tetap membayar pajak tahunan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Syarat balik nama: E-KTP pemilik baru, STNK, BPKB, kwitansi jual beli bermaterai. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik (masih dalam 1 Wilayah Samsat, apabila ada perbedaan Wilayah Samsat pada alamat yang tertera pada STNK dan alamat KTP tujuan harus dilakukan mutasi).

9. Apakah ada biaya progresif?

Biaya Progresif hanya dikenakan jika kita memiliki lebih dari satu untuk jenis kendaraan bermotor yang sama berdasarkan Nama dan Alamat yang Sama. Untuk memastikan itu dapat dicek di aplikasi SAMBARA.

10. Apabila memiliki kendaraan seken (progresif ke-3) dan belum dilakukan BBN, apabila mengikuti program ini apakah status progresif jadi berubah menjadi progresif ke-1? Saya hanya memiliki satu kendaraan.

Betul. Jika kendaraan tersebut dilakukan proses BBN akan secara otomatis kendaraan anda akan menjadi kendaraan dengan status progresif kepemilikan yang baru (progresif ke-1).

Berarti mesti balik nama, baru progresif dan dendanya hilang kan?

Ya betul, harus dilakukan BBNKB II baru progresifnya hilang, dan jika dilakukan pada periode program pemutihan pajak kendaraan bermotor dendanya juga hilang.

11. Bayar online bagaimana caranya?

Tinggal download aplikasi Sambara saja. Setelah menginstal Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat), masuk ke fitur layanan "Info PKB dan Kode Bayar". Kemudian masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Warna TNKB yang akan dibayar Pajaknya.

Setelah muncul total Biaya yang harus disediakan untuk dibayar, lanjutkan proses pembayaran untuk mendapatkan KODE BAYAR. Kode Bayar akan muncul setelah kita menginput 16 digit nomor NIK E-KTP dan menginput 5 digit terakhir dari Nomor Rangka kendaraan bermotor (Cek di STNK).

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah