Semua Media Online Didorong untuk Segera Terverifikasi Dewan Pers Setelah Ada Publisher Rights

- 17 Mei 2024, 08:00 WIB
Seminar Konferwil AMSI Jabar di Kabupaten Bandung Kamis, 16 Mei 2024.
Seminar Konferwil AMSI Jabar di Kabupaten Bandung Kamis, 16 Mei 2024. /AMSI JABAR/

PRFMNEWS - Dalam acara seminar penyerta Konferwil AMSI Jabar ke-3, AMSI mendorong setiap perusahaan pers khusunsya yang telah menjadi anggota AMSI untuk segera melakukan verifikasi ke Dewan Pers.

Dalam pemaparannya, Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menyampaikan pentingnya sebuah media terverifikasi oleh Dewan Pers seiring diterbitkannya 'Publisher Rights'.

Dalam diskusi yang turut dihadiri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jabar Hilman Hidayat dan pakar jurnalistik Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Dr Septiawan Santana dan sambutan dari Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman ini, dibahas mengenai poin penting dari penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights oleh Presiden Joko Widodo.

"Satu, pernyataan pemerintah untuk mendukung pers. Ada statement politik dari Presiden, bahwa jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media menjadi perhatian penting dari pemerintah," kata Wahyu dalam acara yang digelar di Hotel Sutanraja Soreang pada Kamis, 16 Mei 2024 tersebut.

Baca Juga: Konferwil ke-3 AMSI Jawa Barat 2024, Memilih Pengurus Baru dan Diskusi Masa Depan Media Siber

Kedua, lanjut dia, perpres tersebut mengatur bahwa perusahaan platform digital bertanggung jawab untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Bukan hanya perusahaan platform digital besar semacam Google, Facebook, TikTok, tapi juga yang kehadirannya signifikan.

"Itu bisa diukur dari traffic, bisa disepakati soal ukuran signifikan ini. Kemudian siapa perusahaan pers yang terdampak? Dalam diskusi terakhir, memang mengarah pada perusahaan pers yang terverifikasi. AMSI akan mendorong lewat aspirasi," katanya.

Menurut dia, media besar atau kecil, selama sudah terverifikasi di Dewan Pers, bisa diuntungkan dengan adanya Perpres Publisher Rights. Adapun sengketa yang mungkin timbul dari bisnis antara platform digital dengan media akan ditangani oleh Komite Independen.

Saptiawan Santana mengatakan, Publisher Rights akan mengembalikan tugas jurnalistik yang selama ini diobok-obok oleh platform global, misalnya, mesin algoritma Google ke perusahaan media. Publisher Rights juga menjadikan awak media bedaulat kembali terhadap dirinya sendiri.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah