Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ada Diskon dan Bebas Denda

- 28 Juni 2022, 14:00 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalaui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Dalam keterangan Bapenda Jabar disebutkan jika pemutihan pajak kendaraan ini akan memberuikan diskon dan bebas denda bagi para penunggak pajak kendaraan.

Adapun Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 meliputi 5 hal yaitu bebas denda PKB (pajak kendaraan bermotor), bebas biaya BBNKB II, bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, ini Keuntungan yang Didapat, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 berlaku untuk pembayaran dari tanggal 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Dalam program pemutihan pajak ini juga, setiap wajib pajak akan dibebaskan dari denda tunggakan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, namun untuk Pokok dan Denda SWDKLLJ Tahun berjalan tetap dikenakan dengan maksimal pengutipan sebanyak 5 tahun.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Layanan Terbaik Agar Jemaah Haji Bisa Beribadah dengan Aman dan Nyaman

Syarat dan Ketentuan

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x