PRFMNEWS - Warga Jabar bisa memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan yang kembali diselenggarakan oleh Bapenda Jabar mulai 1 Juli – 31 Agustus 2022.
Sejumlah keuntungan bisa dinikmati masyarakat mulai dari Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I.
Bagi yang akan membayar PKB di program Pemutihan Pajak, berikut besaran diskon yang diperoleh:
Baca Juga: Terkonfirmasi, Marshanda Tidak Menghilang, Keluarga Sebut Healing Trip
- Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2%.
- Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4%.
- Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6%.
- Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8%.
- Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10%.
Baca Juga: Kunjungan Presiden Jokowi ke Ukraina Menggunakan Kereta Luar Biasa, Ibu Negara Juga Ikut Rombongan
Berikut persyaratan yang harus disertakan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- STNK asli E-KTP asli.
- SKKP/SKPD terakhir.
- BPKB asli (pajak 5 tahunan).
- Kendaraan (Pajak 5 tahunan).
- Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan).
Mekanisme pembayaran PKB secara langsung di Samsat:
1. Cek fisik kendaraan (pajak 5 tahunan).
2. Cek kepemilikan kendaraan di Loket Progresif.
3. Menyerahkan persyaratan.
4. Ditetapkan besaran PKB.
5. Melakukan pembayaran.
6. Menerima SKPD/SKKP yang telah diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.