Baca Juga: Update Perkembangan Exit Tol Gedebage, Begini Kata Sekda Kota Bandung
Mekanisme pembayaran PKB di Sambara:
1. Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store.
2. Pada menu Sambara pilih Info PKB.
3. Isikan Nomor Polisi Kendaraan.
4. klik 'Cari'.
5. Tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Tangkap Sindikat Oplosan Gas LPG 3 Kg, Polisi: Rugikan Negara Rp8 M Beredar di 3 Wilayah Termasuk Jakarta
6. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.
7. Isikan Nomor KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor Rangka Kendaraan (nomor rangka bisa dilihat di lembar STNK).
8. Lalu klik Proses dan kode pembayaran akan muncul.***