Balik Nama Kendaraan di Program Pemutihan Pajak Jabar, Berikut Ketentuan dan Caranya

- 25 Juni 2022, 17:45 WIB
Balik Nama Kendaraan di Program Pemutihan Pajak Jabar, Berikut Ketentuan dan Caranya
Balik Nama Kendaraan di Program Pemutihan Pajak Jabar, Berikut Ketentuan dan Caranya /Bapenda Jabar

PRFMNEWS - Pada Pemutihan Pajak Kendaraan yang diselenggarakan oleh Bapenda Jabar kali ini terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan masyarakat.

Salah satunya adalah untuk masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan.

Biaya balik nama kendaraan kedua bebas biaya sedangkan biaya balik nama kendaraan pertama diskon 2,5 persen.

Namun tetap perlu membayarkan pajak tahunan dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Pasirkoja Bandung Hanguskan 5 Rumah

Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :

1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000.

2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000.

3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x