PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, warga bisa mendapatkan beberapa keuntungan.
Adapun keuntungan yang didapat warga dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jabar ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Tata Cara Bayar PKB 5 Tahunan
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga: Siap-siap Nonton KKN di Desa Penari Extended, MD Pictures Beri Bocoran Durasi dan Jadwal Tayang
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut: