Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat, Bebas Denda Bayar Pokoknya Saja

- 25 Juni 2022, 18:40 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

PRFMNEWS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Bapenda Jabar memberikan 5 program pemutihan pajak kendaraan yang keuntungannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Berikut ini informasi keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam program pemutihan pajak tahun 2022, dikutip prfmnews.id dari Bapenda Jabar meliputi:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 34 Dibuka, Perhatikan Syarat Mendaftar Berikut Ini Agar Bisa Lolos dan Dapat Insentif

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x