Kabar Baik, Bapenda Jabar Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

- 24 Juni 2022, 14:45 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. /Bapenda Jabar

PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor.

Pemutihan Pajak tersebut akan digelar mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Program tersebut sangat dinantikan masyarakat Jabar dan jangan sampai terlewatkan karena ada banyak keuntungan yang bisa didapat.

Dilansir prfmnews.id dari keterangan resmi Bapenda, pada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan digelar terdapat berbagai keuntungan sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Ukraina : Akan menjadi sebuah kemenangan Ukraina Dicalonkan ke Dalam Anggota Uni Eropa

1.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.

2.Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

3.Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun

4.Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Baca Juga: Pihak Sekolah Berikan Penjelasan Soal Dugaan Pungli PPDB di SMKN 5 Bandung

a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x