PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat akan menggulirkan kembali program pemutihan pajak kendaraan.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Hening Widiatmoko program pemutihan pajak kendaraan ini dijadwalkan akan dimulai pada 17 Agustus 2021.
"Tanggal 17 Agustus 2021 kita mulai program bebas pajak kendaraan bermotor," katanya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 3 Juli 2021.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Layanan Samsat Ada Perubahan Jam Operasional ! Simak Selengkapnya di Sini
Hening menjelaskan, nantinya masyarakat yang menunggak pajak kendaraan lebih dari 5 tahun cukup bayar pokok pajak 4 Tahun saja tanpa denda
Baca Juga: Kabar Duka : Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia
"Hanya membayar pajak pokoknya saja. Denda dihilangkan. Untuk yang tahun ini juga sama tapi untuk yang beberapa tahun ke belakang misalnya 5-7 tahun bisa membayar saat program berlangsung," jelasnya.
Baca Juga: dr Tirta Singgung Istilah 'Endorsment Covid' : Kalau Gitu Caranya Pasien Covid Sudah Kaya Raya
Lebih lanjut Hening menerangkan, program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung sampai Desember 2021. Saat ini pihaknya masih melakukan persiapan matang sebelum nanti bergulir pada Agustus 2021.