Selama PPKM Darurat, Layanan Samsat Ada Perubahan Jam Operasional ! Simak Selengkapnya di Sini

- 3 Juli 2021, 07:59 WIB
 SEORANG wajib pajak sedang mencuci tangan dengan hand sanitizer di Kantor Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (19/3/2020).*
SEORANG wajib pajak sedang mencuci tangan dengan hand sanitizer di Kantor Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (19/3/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Mulai 3 hingga 20 Juli 2021, seluruh wilayah di Jawa dan Bali akan menerapkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Selama PPKM Darurat, seluruh kegiatan masyarakat akan dibatasi termasuk pelayanan publik.

Salah satu pelayanan publik yang akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM darurat adalah pembayaran pajak kendaraan di kantor samsat.

Baca Juga: dr Tirta Singgung Istilah 'Endorsment Covid' : Kalau Gitu Caranya Pasien Covid Sudah Kaya Raya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan selama PPKM darurat pelayanan di seluruh kantor samsat dan layanan samsat keliling tetap beroperasi. Namun mengenai jam operasional ada penyesuaian.

Baca Juga: PPKM Darurat, Pilkades Serentak Kabupaten Bandung Diundur

"Jam kerja pelayanan dikurangi. Untuk pegawai kami izinkan 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Kita tetap membuka jam pelayanan untuk seluruh Jawa Barat itu Senin sampai Jum'at pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 - 11.00 WIB," katanya saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 3 Juli 2021.

Baca Juga: Simak Lagi ! Ini Aturan Lengkap Kegiatan Masyarakat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Hingga 20 Juli 2021

Lebih lanjut Hening menambahkan, masyarakat juga bisa menggunakan layanan aplikasi Sambara untuk keperluan membayar pajak tahunan selama PPKM darurat diberlakukan.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x