Simak Lagi ! Ini Aturan Lengkap Kegiatan Masyarakat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Hingga 20 Juli 2021

- 3 Juli 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Alun-alun Bandung
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Alun-alun Bandung /PRFM

 

PRFMNEWS - Pemerintah memutuskan memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali terhitung 3 hingga 20 Juli 2021.

Selama periode PPKM darurat Jawa-Bali tersebut seluruh kegiatan masyarakat akan dibatasi.

PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku di 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Daerah-daerah itu dipilih karena berstatus level 3 dan level 4 berdasarkan kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Wali Kota Bandung Ajak Masyarakat Jalani PPKM Darurat dengan Lapang Dada

Lantas apa saja aturan selama PPKM Darurat Jawa-Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021? Berikut rangkumannya :

1. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non esensial.

Baca Juga: CATAT! Ini Daftar Tempat Isi Ulang Tabung Oksigen di Kota Bandung

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x