PRFMNEWS - Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengajak masyarakat menjalani emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan lapang dada.
Oded juga mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk mendukung dan mentaati ketentuan PPKM Darurat yang berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Menurut Oded memang akan ada kondisi yang tidak nyaman selama beberapa waktu ke depan. Akan tetapi, ini harus dilakukan demi keselamatan bersama
PPKM Darurat akan ada pengetatan berbagai aktivitas masyarakat di antaranya menerapkan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non esensial. Kegiatan belajar mengajar juga sepenuhnya dilakukan secara daring.
Baca Juga: LIB Sebut Klub Peserta Liga 1 dan Liga 2 Dukung Penundaan Kompetisi hingga Akhir Juli
Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan.
Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Sedangkan transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat. Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun Antigen.
Baca Juga: CATAT! Ini Daftar Tempat Isi Ulang Tabung Oksigen di Kota Bandung