Kabar Baik, Bapenda Jabar Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

- 24 Juni 2022, 14:45 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. /Bapenda Jabar

5.Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi warga Jabar untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut:

Baca Juga: Jangan Terlambat Mengetahuinya, Berikut 11 Ciri Kamu Terkena Diabetes Melitus Menurut dr. Saddam Ismail

-BBNKB: STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, Fotokopi berkas.

-PKB: STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), Kendaraan (Pajak 5 tahunan) dan Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan).***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah