Mulai 1 Agustus, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Ada Lagi

- 22 Juli 2021, 11:47 WIB
Kantor Bapenda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung
Kantor Bapenda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali akan menggulirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus 2021.

Program tersebut bernama Triple Untung Plus karena ada tiga keuntungan bagi pemilik kendaraan bermotor yang akan membayar pajak.

Pertama, adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi warga yang telat bayar pajak.

Baca Juga: Ini Syarat Menerima BSU 2021, Subsidi Gaji dari Pemerintah Rp1 Juta

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko dalam keterangan resminya Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Terbaru! Kemensos Akan Salurkan Bansos Rp200.000 Perbulan Hingga Desember untuk 5,9 Juta KPM

Hening mengatakan, program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19. Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x