Masih Berlaku, Ini Lho Keuntungan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

- 2 September 2021, 11:41 WIB
Program pemutihan denda pajak kendarana bermotor di Jawa Barat.
Program pemutihan denda pajak kendarana bermotor di Jawa Barat. /Intagram @bapenda.jabar


PRFMNEWS - Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat masih berlaku hingga 24 Desember 2021.

Program bernama Triple Untung Plus ini sudah dimulai sejak 1 Agustus 2021 kemarin.

Program ini berlaku bagi semua kendaraan bermotor yang telat bayar pajak untuk nomor polisi se-Jawa Barat, ada beberapa keringan pembayaran yang diberikan.

Baca Juga: INGAT! Mulai 1 Agustus Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jabar

Salah satunya adalah bebas tunggakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun ke-5 dan seterusnya.

Bagi Anda yang menunggak pajak kendaraan lebih dari lima tahun, maka sekarang cukup bayar tunggakan PKB selama 4 tahun dan pokok PKB untuk satu tahun ke depan saja.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Bebas Denda Pajak Motor dan Bebas Tunggakan Pajak di Atas 5 Tahun

Kedua, ada juga program bebas denda PKB. Ini berlaku bagi yang telat bayar pajak di bawah lima tahun, sehingga cukup bayar pokok pajaknya saja tanpa denda.

Kemudian Bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di KPI Kini Ditangani Polres Jakpus

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x