Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Cara, Syarat, Mekanisme Bayar PKB dan Balik Nama

- 25 Juni 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

PRFMNEWS – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor digelar Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) mulai tanggal 1 Juli – 31 Agustus 2022 hadirkan berbagai keuntungan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

Keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022 ini antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Juga diskon bayar PKB dan bea BBNKB.

Berikut ini informasi lengkap keuntungan, syarat, cara bayar, hingga tahapan atau mekanisme bayar pajak dan bea balik nama dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022, dikutip prfmnews.id dari laman Bapenda Jabar.

Baca Juga: Kabar Baik, Bapenda Jabar Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.


2. Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.


3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x