Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Cara, Syarat, Mekanisme Bayar PKB dan Balik Nama

- 25 Juni 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Viral Video Pegawai Kantor Pajak Bekasi Pukul Bawahannya, Ini Pernyataan Resmi Ditjen Pajak


4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen.

- Pembayaran 31 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen.

- Pembayaran 61 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen.

- Pembayaran 91 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen.

- Pembayaran 121 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 persen.

Baca Juga: Salah Satu Pemenang Vespa Arief Muhammad Ini Malah Dicolek Ditjen Pajak karena Masalah Alamat Rumah

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah