PRFMNEWS - Aplikasi e-filing merupakan salah satu aplikasi pajak untuk pelaporan berbasis online yang resmi oleh Ditjen Pajak.
Pengertian sederhananya ialah sebagai alat penyampaian surat pemberitahuan (SPT) ke DJP.
Fasilitas tersebut dapat orang lakukan untuk mengurangi lamanya antrian di kantor pajak.
Apalagi proses pelaporan tidak perlu harus datang ke kantor pajak, cukup dari tempat Anda saja, sehingga tidak banyak menyita waktu.
Baca Juga: Ini Lima Koridor Bus yang Digratiskan di Kota Bandung Mulai Maret ini Hingga 3 Tahun ke Depan
Pelapor pajak, bisa menggunakan aplikasi pajak resmi dari smartphone mereka yang terhubung dengan jaringan internet.
Melalui situs resmi DJP bisa melakukan pelaporan wajib pajak badan atau pribadi.
Manfaat Adanya Aplikasi Pajak untuk Pelaporan Secara Online
Tentunya manfaat aplikasi pajak tersebut secara umum yaitu memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi perpajakan.
Meski begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara detail terkait E-Filing.
Karena memiliki fungsi sebagai sarana pelaporan pajak online, Ada banyak manfaat menggunakan aplikasi pajak tersebut.