Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Cara, Syarat, Mekanisme Bayar PKB dan Balik Nama

- 25 Juni 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

– STNK Asli;

– E-KTP Asli;

– SKKP/SKPD Terakhir;

– BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

– Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

– Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Baca Juga: Jangan Sampai Dipecat karena Bolos, ini Aturan Jam Kerja dan Sanksi Terbaru Menpan RB untuk PNS


Mekanisme:

Wajib Pajak melakukan:

– Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor)

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah