Jangan Sampai Dipecat karena Bolos, ini Aturan Jam Kerja dan Sanksi Terbaru Menpan RB untuk PNS

- 24 Juni 2022, 20:40 WIB
Surat Edaran Berisi Penjelasan Jam  Kerja Jam Kerja PNS
Surat Edaran Berisi Penjelasan Jam Kerja Jam Kerja PNS /Moch Eko Ridwan

PRFMNEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 tentang disiplin ASN termasuk PNS dalam mematuhi aturan jam kerja.

Dalam SE MenPAN RB itu, ASN dan PNS yang melanggar aturan jam kerja termasuk bolos dengan jumlah hari tertentu tanpa alasan jelas akan terkena sanksi atau hukuman diberhentikan alias dipecat.

Dengan diterbitkannya SE terbaru yang mengatur jam kerja ASN dan PNS itu, Menteri Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lakukan pengawasan terhadap para PNS di lingkungan instansi masing-masing.

Menteri Tjahjo Kumolo juga meminta PPK untuk memastikan para PNS patuh dan menaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan itu. Jika melanggar maka sanksi tegas berupa dipecat akan diberikan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Berguru ke Kota Bandung Terkait Smart City Hingga Pariwisata

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat.

Selain itu, PNS juga akan dipecat jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau bolos secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS yang menjadi acuan pembuatan SE terbaru MenPAN RB tersebut.

Sementara terkait penerapan pola WFO dan WFH sebagai salah satu upaya, Tjahjo juga meminta PPK menyesuaikan dengan pengembangan sistem yang sudah ada serta disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x