Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Cara, Syarat, Mekanisme Bayar PKB dan Balik Nama

- 25 Juni 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif

– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran

Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.

Baca Juga: Cara ke JIS Naik Transportasi Umum, ini Rute KRL dan TransJakarta Menuju Lokasi Malam Puncak HUT DKI

Wajib Pajak melakukan :

– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran

– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.


2. Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Persyaratan:

– STNK Asli

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah