– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
– Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran
Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan NPPKB.
Baca Juga: Cara ke JIS Naik Transportasi Umum, ini Rute KRL dan TransJakarta Menuju Lokasi Malam Puncak HUT DKI
Wajib Pajak melakukan :
– Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
2. Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor
Persyaratan:
– STNK Asli