Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Cara, Syarat, Mekanisme Bayar PKB dan Balik Nama

- 25 Juni 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM


5. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.

Pemberlakukan keuntungan-keuntungan tersebut berlaku bagi orang yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Lalu Badan, Pemerintah, Pemprov Jabar, Pemkab/Pemkot, dan Pemerintah Desa.

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Lokasi Pembayaran PKB Tahunan dilakukan di: Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Lokasi Pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) dilakukan di: Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar.

Lokasi Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan dilakukan di: Kantor Bersama Samsat Induk tujuan dimana kendaraan akan didaftarkan.

Baca Juga: Komisi I DPR Minta Multipleksing Komitmen Laksanakan ASO


1. Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Persyaratan :

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah