Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar 2022 Ada Lagi, Berikut Mekanisme Lengkapnya

- 25 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor. /Pmjnews.com


PRFMNEWS – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kembali hadir untuk warga Jawa Barat mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Sejumlah keuntungan bisa dinikmati masyarakat mulai dari Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I.

Berikut kelengkapan dan mekanisme pembayaran yang harus dipenuhi untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut:

Baca Juga: Kabar Baik, Bapenda Jabar Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

• Ketentuan Kelengkapan

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
-STNK asli,
-E-KTP pemilik baru
-SKKP/SKPD terakhir
-BPKB asli
-Bukti Pengalihan Kepemilikan
-Kendaraan dihadirkan di Samsat
-Bukti Hasil Cek Fisik
-Fotokopi berkas

Baca Juga: Gratis Naik TransJakarta ke JIS Nonton Konser Malam Puncak HUT Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Naiknya

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
-STNK asli E-KTP asli
-SKKP/SKPD terakhir
-BPKB asli (pajak 5 tahunan)
-Kendaraan (Pajak 5 tahunan)
-Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan)

• Mekanisme Pembayaran

BBNKB:
1. Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
2. Cek fisik kendaraan
3. Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran
4. Membayar PNBP BPKB
5. Cek kepemilikan di Loket Progresif
6. Mendaftar dan Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
7. Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
8. Menerima SKPD/SKKP yang telah diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
9. Mengambil TNKB Baru di Workshop

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x