PRFMNEWS – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kembali hadir untuk warga Jawa Barat mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Sejumlah keuntungan bisa dinikmati masyarakat mulai dari Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I.
Berikut kelengkapan dan mekanisme pembayaran yang harus dipenuhi untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut:
• Ketentuan Kelengkapan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
-STNK asli,
-E-KTP pemilik baru
-SKKP/SKPD terakhir
-BPKB asli
-Bukti Pengalihan Kepemilikan
-Kendaraan dihadirkan di Samsat
-Bukti Hasil Cek Fisik
-Fotokopi berkas
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
-STNK asli E-KTP asli
-SKKP/SKPD terakhir
-BPKB asli (pajak 5 tahunan)
-Kendaraan (Pajak 5 tahunan)
-Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan)
• Mekanisme Pembayaran
BBNKB:
1. Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
2. Cek fisik kendaraan
3. Menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran
4. Membayar PNBP BPKB
5. Cek kepemilikan di Loket Progresif
6. Mendaftar dan Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran
7. Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
8. Menerima SKPD/SKKP yang telah diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
9. Mengambil TNKB Baru di Workshop