Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar 2022 Ada Lagi, Berikut Mekanisme Lengkapnya

- 25 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan bermotor. /Pmjnews.com

Baca Juga: Istilah GEBERKAHN jadi Kegiatan untuk Peringati Hari Ulang Tahun Eril, 25 Juni 2022

PKB:
1. Cek fisik kendaraan (pajak 5 tahunan)
2. Cek kepemilikan kendaraan di Loket Progresif
3. Menyerahkan persyaratan
4. Ditetapkan besaran PKB
5. Melakukan pembayaran
5. Menerima SKPD/SKKP yang telah diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan

Program Pemutihan Pajak Kendaraan dari Bapenda Jabar tersebut akan diselenggarakan mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah