Baca Juga: Istilah GEBERKAHN jadi Kegiatan untuk Peringati Hari Ulang Tahun Eril, 25 Juni 2022
PKB:
1. Cek fisik kendaraan (pajak 5 tahunan)
2. Cek kepemilikan kendaraan di Loket Progresif
3. Menyerahkan persyaratan
4. Ditetapkan besaran PKB
5. Melakukan pembayaran
5. Menerima SKPD/SKKP yang telah diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
Program Pemutihan Pajak Kendaraan dari Bapenda Jabar tersebut akan diselenggarakan mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.***