Persyaratan dan Cara Lengkap Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan

- 13 Juni 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi warga menggunakan pelayanan Samsat Keliling.
Ilustrasi warga menggunakan pelayanan Samsat Keliling. /Twitter.com/bapenda_jabar

 

PRFMNEWS – Bagi pemilik kendaraan bermotor salah satu kewajibannya adalah membayar pajak kendaraan.

Pajak kendaraan bermotor sendiri ada dua jenis, yaitu pajak yang dibayarkan secara tahunan, dan lima tahunan.

Dilansir prfmnews.id dari akun Bapenda Jabar, berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan:

Baca Juga: Catat! Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi Untuk Bayar Pajak Kendaraan

- E- KTP
- STNK
- SKKP

Simak tahapan pembayaran pajak kendaraan tahunan sebagai berikut:

1. Mengisi formulir yang disediakan
2. Menyerahkan formulir beserta dokumen persyaratan (BPKB Asli dan KTP asli tidak diserahkan, hanya ditunjukkan)
3. Kemudian membayar pajak motor sesuai dengan tarif yang ditentukan
4. Jika Anda terlambat membayar pajak, harus membayar dendanya terlebih dahulu
5. Simpan bukti pembayaran atau resi kemudian mengambil STNK yang telah diperpanjang di loket khusus

Selain membayar secara langsung, membayar pajak kendaraan juga bisa dilakukan secara online, dengan cara berikut:

Baca Juga: Ingin Bikin SIM C? Kenali Dulu 5 Tipe Trek yang Bakal Dilintasi Saat Ujian Praktik

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x