Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
5. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Selain itu, ada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yakni:
Program tersebut berlaku bagi orang pribadi yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jadi Sorotan karena Suratnya Viral, Begini Jawaban Erwin, Anggota DPRD Kota Bandung
Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, lelang yang belum terdaftar dan anti mesin. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.***