Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat, Bebas Denda Bayar Pokoknya Saja

- 25 Juni 2022, 18:40 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

5. Diskon BBNKB I

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Selain itu, ada syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yakni:

‌Program tersebut berlaku bagi orang pribadi yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jadi Sorotan karena Suratnya Viral, Begini Jawaban Erwin, Anggota DPRD Kota Bandung

‌Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

‌Dikecualikan pembebasan untuk pembayaran permohonan kendaraan ubah bentuk, lelang yang belum terdaftar dan anti mesin. ‌Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah