Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat, Bebas Denda Bayar Pokoknya Saja

- 25 Juni 2022, 18:40 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Dengan maksud, jika memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun Anda akan mendapatkan diskon hanya dengan membayar tunggakan pajak 4 tahun saja dan untuk tahun ke 5 akan dibebaskan.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam Dalam Koper

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen).

Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen).

Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen).

Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen).

Baca Juga: Gratis Naik TransJakarta ke JIS Nonton Konser Malam Puncak HUT Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Naiknya

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah