Syarat dan Tata Cara Balik Nama Kendaraan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022

- 25 Juni 2022, 16:15 WIB
Syarat dan Tata Cara Balik Nama Kendaraan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022
Syarat dan Tata Cara Balik Nama Kendaraan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2022 /Instagram @bapenda.jabar

PRFMNEWS – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 Provinsi Jawa Barat akan berlangsung dari 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Salah satu dari Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 yaitu mengenai cara balik nama kendaraan.

Bapenda Provinsi Jawa Barat membagikan pertanyaan seputar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022, salah satunya syarat dan tata cara balik nama kendaraan.

Baca Juga: Jelang Puncak Haji, Jalur Masuk ke Mekah Diperketat

Berikut syarat dan tata cara balik nama kendaraan:

Syarat Balik Nama Kendaraan

1. E-KTP pemilik baru.

2. STNK.

3. BPKB.

4. Kwitansi jual beli bermaterai.

Baca Juga: Besok Ulang Tahun Eril, Ridwan Kamil Melakukan Hal Ini

5. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik (masih dalam satu wilayah samsat, apabila ada perbedaan kendaraan wilayah samsat pada alamat yang tertera pada STNK dan alamat KTP tujuan harus dilakukan mutasi.

Tata Cara Balik Nama Kendaraan

1. Lakukan proses mutasi (cabut berkas dan cek fisik kendaraan di samsat awal terdaftar). Setelah berkas dan proses administrasi selesai tinggal cek fisik dan mendaftar di samsat tujuan.

2. Apabila masih di leasing, bisa berkoordinasi dengan pihak leasingnya dan mengajukan permohonan pinjaman dokumen BPKB untuk melakukan proses BBN.

Baca Juga: Peringati Ulang Tahun Almarhum Eril Hari Ini, Hal Mulia Dilakukan Keluarga Ridwan Kamil

3. Apabila masih progresif, harus dilakukan balik nama kendaraan yang harus dilakukan BBNKB II.

Itulah syarat dan cara membalikan nama kendaraan. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 berlangsung mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x