Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, Ini Syarat untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor

- 25 Juni 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Dok. Pikiran Rakyat.

PRFMNEWS - Pemprov Jabar melalui Bapenda Jabar kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 yang berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Salah satu yang digratiskan adalah biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sangat penting bagi anda mengetahui cara balik nama kendaraan bermotor, balik nama merupakan perpindahan pemilik motor yang lama ke yang baru.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Cara, Syarat, Mekanisme Bayar PKB dan Balik Nama

Dilansir dari laman resmi @bapendajabar, berikut persyaratan untuk memenuhi proses balik nama kendaraan bermotor.

1. Cara balik nama kendaraan bermotor itu wajib mempunyai BPKB dan STNK asli.

Surat BPKB dan STNK merupakan syarat wajib pemilik kendaraan bermotor agar pengalihnamaan kendaraan lancar dan dipastikan bukan motor curian.

2. Kemudian memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik asli.

Hal ini menjadi penunjang untuk memenuhi persyaratan pemilik lama ke pemilik baru harus mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli agar bisa diproses dengan baik.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x