Ketentuan dan Cara Pembayaran Pajak 5 Tahunan pada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

- 25 Juni 2022, 17:15 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

PRFMNEWS - Bagi pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak termasuk pajak 5 tahunan (ganti STNK).

Dengan adanya program Pemutihan Pajak dari Bapenda Jabar, bisa dimanfaatkan masyarakat yang belum membayar pajak 5 tahunan.

Pada program pemutihan yang dimulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 202, pembayaran pajak 5 tahunan bisa bebas denda.

Baca Juga: Bandros Night Hadir Lagi, Nikmati Malam Mingguan Keliling Kota Bandung, Simak Caranya di Sini

Adapun kelengkapan yang harus disiapkan adalah:

1. STNK asli E-KTP asli.

2. SKKP/SKPD terakhir.

3. BPKB asli.

4. Kendaraan dihadirkan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x