5. Bukti Cek Fisik.
Tata cara pembayaran pajak 5 tahunan:
1.Cek fisik kendaraan (pajak 5 tahunan).
2.Cek kepemilikan kendaraan di Loket Progresif.
3.Menyerahkan persyaratan.
4.Ditetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB.
5.Melakukan pembayaran.
6.Menerima SKPD/SKKP yang telah di-register dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.