Berikut Besaran Diskon Bayar PKB pada Program Pemutihan Pajak, Serta Cara Bayarnya

- 30 Juni 2022, 07:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat 2022
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah provinsi Jawa Barat 2022 //Instagram/bapenda.jabar

PRFMNEWS - Warga Jabar bisa memanfaatkan program Pemutihan Pajak Kendaraan yang kembali diselenggarakan oleh Bapenda Jabar mulai 1 Juli – 31 Agustus 2022.

Sejumlah keuntungan bisa dinikmati masyarakat mulai dari Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I.

Bagi yang akan membayar PKB di program Pemutihan Pajak, berikut besaran diskon yang diperoleh:

Baca Juga: Terkonfirmasi, Marshanda Tidak Menghilang, Keluarga Sebut Healing Trip

- Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2%.

- Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4%.

- Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6%.

- Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8%.

- Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10%.

Baca Juga: Kunjungan Presiden Jokowi ke Ukraina Menggunakan Kereta Luar Biasa, Ibu Negara Juga Ikut Rombongan

Berikut persyaratan yang harus disertakan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

- STNK asli E-KTP asli.

- SKKP/SKPD terakhir.

- BPKB asli (pajak 5 tahunan).

- Kendaraan (Pajak 5 tahunan).

- Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan).

Baca Juga: Tangkap Sindikat Oplosan Gas LPG 3 Kg, Polisi: Rugikan Negara Rp8 M Beredar di 3 Wilayah Termasuk Jakarta

Mekanisme pembayaran PKB secara langsung di Samsat:

1. Cek fisik kendaraan (pajak 5 tahunan).

2. Cek kepemilikan kendaraan di Loket Progresif.

3. Menyerahkan persyaratan.

4. Ditetapkan besaran PKB.

5. Melakukan pembayaran.

6. Menerima SKPD/SKKP yang telah diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.

Baca Juga: Update Perkembangan Exit Tol Gedebage, Begini Kata Sekda Kota Bandung

Mekanisme pembayaran PKB di Sambara:

1. Aplikasi Sambara bisa diunduh terlebih dahulu di Google Play Store.

2. Pada menu Sambara pilih Info PKB.

3. Isikan Nomor Polisi Kendaraan.

4. klik 'Cari'.

5. Tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Tangkap Sindikat Oplosan Gas LPG 3 Kg, Polisi: Rugikan Negara Rp8 M Beredar di 3 Wilayah Termasuk Jakarta

6. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.

7. Isikan Nomor KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir nomor Rangka Kendaraan (nomor rangka bisa dilihat di lembar STNK).

8. Lalu klik Proses dan kode pembayaran akan muncul.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x