15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, Cara Cek Pajak Motor hingga Balik Nama Tanpa BPKB

- 4 Juli 2022, 20:42 WIB
15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022
15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022 /Pixabay /Juan Luis

Ya, Bebas Denda Tunggakan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, namun untuk Pokok dan Denda SWDKLLJ Tahun berjalan tetap dikenakan dengan maksimal pengutipan sebanyak lima tahun.

4. E-KTP masih dalam proses, apakah bisa ikut Program Triple Untung Plus?

Untuk E-KTP yang masih dalam proses pembuatan, dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Instansi yang berwenang (Disdukcapil).

5. Bagaimana caranya cek pajak mobil dan motor?

Lewat Aplikasi SAMBARA (Samsat Mobile Jawa Barat) yang bisa diunduh di Play Store. Setelah terinstal di HP, kemudian klik Fitur Layanan "Info PKB dan Kode Bayar". Masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan Warna TNKB/plat (Untuk Pribadi pilih "HITAM", untuk Pemerintah pilih "MERAH" dan untuk Angkutan Umum pilih "KUNING").

6. BPKB masih di leasing, apakah bisa balik nama?

Bisa saja, dengan berkoordinasi dengan pihak leasing-nya dan mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan Proses Bea Balik Nama (BBN).

7. Kalau mau balik nama ke wilayah Samsat yang berbeda bagaimana caranya?

Lakukan proses mutasi (cabut berkas dan cek fisik kendaraan di Samsat awal terdaftar). Setelah berkas dan proses administrasi selesai tinggal cek fisik dan mendaftar di Samsat tujuan.

8. Kalau baru beli motor seken dan pajak telat seminggu, bayarnya Agustus berikut balik nama. Berarti kalau ikut program ini, saya hanya bayar pajak tahunan saja ya, biaya balik nama enggak ada?

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah